Secara etimologi kerjasama berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang memiliki arti kerjasama.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kerjasama di artikan sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa orang (lembaga, pemerintah, dan sebagainya) untuk mencapai tujuan bersama.
Penjelasan dan teori Kerjasama
Pamudji, menyebutkan kerja sama adalah pekerjaan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan melibatkan interaksi antar individu untuk bekerja bersama-sama sampai terwujud tujuan yang dinamis. Lebih lanjut dia berpendapat bahwa unsur utama kerjasama ada tiga yakni adanya individu individu, adanya interaksi dan adanya tujuan yang sama.
Charles H. Cooley, berpendapat bahwa kerjasama akan timbul jika orang menyadari bahwa mereka memiliki kepentingan yang sama dan sekaligus memiliki pengetahuan yang cukup serta kesadaran atas diri sendiri untuk memenuhi kepentingan kepentingan tersebut.
Thomson dan perry, kerjasama merupakan kegiatan yang mempunyai tingkatan berbeda dimulai dari tahapan koordinasi juga kooperasi sampai terjadinya kolaborasi dalam suatu kegiatan kerjasama.
Perkap nomor 12 tahun 2014 tentang panduan menyusun kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjelaskan bahwa kerjasama adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun lembaga nonpemerintah, lembaga organisasi internasional, lembaga organisasi nonpemerintah/swadaya masyarakat baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, yang dibuat secara tertulis dalam naskah kerja sama dengan bentuk-bentuk tertentu yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Implementasi Kerjasama dalam tugas-tugas Polri
Dari uraian pengertian kerjasama oleh para ahli dan penjelasan Perkap no 12 tahun 2014 penulis menyimpulkan bahwa kerjasama dalam sudut pandang tugas-tugas Kepolisian diartikan :
Kerjasama merupakan implementasi hubungan sinergis yang mempunyai tingkatan berbeda dimulai dari level komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk mencapai tujuan secara bersama.
Adapun penjelasannya sebagai berikut:
Komunikasi:
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan sebagai pengiriman dan penerimaan pesan atau berita dari dua orang atau lebih agar pesan yang dimaksud dapat dipahami
Koordinasi:
Koordinasi:
G.R Terry mengartikan sebagai suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah ditentukan.
Kolaborasi:
Kolaborasi:
Kildow dan singleton mengartikan kolaborasi sebagai upaya memadukan mekanisme kelembagaan dalam berbagi tanggungjawab untuk pengelolaan sumberdaya alam antara pemerintah dengan masyarakat.
Penyelenggaraan Kerjasama
Dalam penyelenggaraannya, Kepolisian negara Republik Indonesia menjalankan kerjasama di dalam negeri dan kerjasama di luar negeri menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Adapun bidang kerjasama tersebut meliputi:
Bentuk Kerjasama Organisasi
Kerjasama Induk
Penyelenggaraan Kerjasama
Dalam penyelenggaraannya, Kepolisian negara Republik Indonesia menjalankan kerjasama di dalam negeri dan kerjasama di luar negeri menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Adapun bidang kerjasama tersebut meliputi:
- Kerjasama tugas operasional kepolisian.
- Kerjasama tekhnis.
- Kerjasama pendidikan.
- Kerjasama pelatihan.
- Kerjasama pembinaan dan pengawasan sumber daya.
- Kerjasama pengembangan sistem dan methode.
Bentuk Kerjasama Organisasi
Kerjasama Induk
Kerjasama ini dilakukan pada tingkat Mabes Polri dengan pihak lain, yang selanjutnya hasil kerjasama berlaku untuk seluruh jajaran Polri.
Apakah Kepolisian daerah (Polda) di beri kewenangan menjalankan kerjasama induk?
Apakah Kepolisian daerah (Polda) di beri kewenangan menjalankan kerjasama induk?
Polda diberikan kewenangan menyelenggarakan kerjasama induk dengan ketentuan kerjasama yang dilakukan belum pernah di lakukan pada tingkat Mabes Polri dan tidak dilakukan dengan pihak luar negeri.
Produk administrasi kerjasama Induk selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk MOU (memory of understanding) dan perundang-undangan yang berlaku mengikat di seluruh jajaran Polri.
Kerjasama Tekhnis
Jenis kerjasama ini merupakan penjabaran dari kerjasama induk yang bersifat tekhnis.
Produk administrasi kerjasama tekhnis berupa pedoman kerja, pedoman pelaksanaan, SOP (standar operasional prosedur), atau bentuk lain yang telah disepakati.
Bentuk Kerjasama Individu
Dalam menjalankan tugas pokok sebagai anggota Polisi, kerjasama di butuhkan untuk dapat mengoptimalkan tugas dan tanggung jawabnya individu sebagai anggota Polri, antara lain:
- Komunikasi intensif, yaitu komunikasi dua arah yang dilakukan secara terus-menerus antara petugas Polisi dengan masyarakat/komunitas melalui pertemuan langsung maupun tidak langsung dalam rangka membahas masalah keamanan dan ketertiban.
- Kemitraan, yaitu kerja sama yang konstruktif antara petugas Polri dengan masyarakat/komunitas dalam rangka pemecahan masalah sosial.
- Hubungan personal, yaitu pendekatan Polri kepada komunitas yang lebih mengutamakan hubungan pribadi daripada hubungan formal/birokratis dengan tetap berpedoman pada etika profesi Polri.