Makalah NKP : Menulis alur pada BAB I PENDAHULUAN





Untuk menulis Bab-I Pendahuluan pada makalah yang digunakan seleksi uji akademik NKP bagi seleksi masuk SIP (Sekolah Inspektur Polisi), para penulis mesti memperhatikan tips dan trik berikut ini:

1. PROSENTASE JUMLAH HALAMAN
Dalam penyusunan uji akademik NKP bagi seleksi masuk SIP (Sekolah Inspektur Polisi) dibutuhkan minimal 10 halaman untuk keseluruhan Bab, yakni mulai Bab I sampai dengan Bab VI.

Sedangkan Prosentasi jumlah halaman untuk Bab I kurang cukup 10% dari jumlah halaman keseluruhan.


2. TOPIK MAKALAH NKP
Topik merupakan pokok pembahasan yang didalamnya mengandung suatu kejadian atau fenomena yang penting dan menarik untuk ditulis atau dikaji serta bersifat umum, sehingga memungkinkan dikaji ke dalam hal-hal yang bersifat khusus.

Topik berfungsi sebagai pedoman atau acuan umum tentang arah tujuan pokok pembahasan tertentu. Topik mengandung makna yang menjadi tujuan dalam pembahasan.

Biasanya Peserta di berikan kebebasan untuk memilih 1 diantara 3 topik yang telah ditentukan panitia. Topik selanjutnya akan mengarahkan peserta untuk merumuskan judul. Topik lazimnya memuat dua variabel yang didalamya terdapat "kata kunci" atau konsep "kunci" dengan menggunakan kata sambung "terhadap".


3. JUDUL MAKALAH NKP
Tahap pembuatan judul merupakan tahapan krusial. Perlu dipahami bahwa pada hakikatnya judul merupakan cerminan suatu bahasan atas permasalahan yang akan dikaji. Keberadaan judul sangat diperlukan dalam membuat suatu tulisan sebagai pemandu utama agar kajian tetap fokus dan terarah pada obyek dan subyek yang akan dikaji.

Judul merupakan suatu problema/permasalahan yang dihadapi, dinyatakan dalam bentuk frase, dengan kata yang jelas, singkat dan deskriptif. Di dalam rumusan judul menggambarkan keseluruhan isi yang menjadi fokus pembahasan permasalahan, baik ditinjau dari segi kualitatif maupun kuantitatif. Dalam penulisan karya tulis, judul merupakan kerangka kerja konsep (conceptual framework) yang berfungsi sebagai arah dalam penulisan.

Fungsi judul memandu menemukan identitas, mencerminkan jiwa keseluruhan bahasan sehingga jelas dan menarik untuk dicermati. Dengan adanya judul pembahasan akan terarah, maksud dan tujuan, serta dapat menentukan ruang lingkup pembahasan.

Diharapkan dalam penulisan judul harus relevan dengan isi keseluruhan naskah. Dengan kata lain bahwa judul merupakan "pemandu utama" bagi pembacanya atas hakikat dari objek bahasan yang dirumuskan secara komunikatif dan logis serta menunjukkan mengenai hakikat, objek, ruang lingkup dan metodologi yang digunakan.

Secara umum, judul yang buat untuk penulisan sebuah makalah NKP bersifat pemecahan masalah (problem solving). Permasalahan yang dipilih dalam penulisan tersebut mempunyai relevansi terhadap tugas-tugas yang akan dihadapi dalam kapasitas sebagai calon manajer tingkat pertama (Inspektur Polisi Dua).

Yang harus dihindari adalah mengambil risiko dengan mengambil kajian terhadap permasalahan diluar lingkup kapasitasnya. Meskipun bagus secara konsep dan pembahasan namun upaya probel solving tidak akan relevan dengan kapasitasnya sebagai calon manajer tingkat pertama (Inspektur Polisi Dua).

Untuk memahami langkah-langkah perumusan judul agar diperhatikan:
  • Judul wajib mengandung 2 variabel atau 3 variabel sebagai kata kunci yang saling berhubungan (korelatif), yakni membangun hubungan interaktif (saling bergantungan) dan hubungan integrative (saling terkait).
  • Judul dibuat singkat, jelas, ringkas, mudah dimengerti, tidak menimbulkan multi tafsir, tidak terlalu panjang, dan mengandung logika pikir permasalahan masalah yang diangkat penulis.
  • Disarankan agar dalam judul tidak menyebutkan nama kesatuan yang dibahas, namun nama kesatuan yang dibahas dimasukkan dalam ruang lingkup saja.
  • Rumusan Judul pada Karya Tulis merujuk pada hasil break down pada kata kunci "topik dipilih".
  • Berikut contoh judul 2 Variabel: "Optimalisasi kinerja Bhabinkamtibmas guna terdukungnya pembinaan ketertiban masyarakat"
  • Berikut contoh judul 3 Variabel: "Optimalisasi kinerja Bhabinkamtibmas guna terdukungnya pembinaan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamtibmas kondusif".

4. LATAR BELAKANG MASALAH
Ketika melakukan penulisan paragraf pada latar belakang masalah, ada beberapa hal perlu diperhatikan penulis antara lain:
  • Jumlah paragraf disesuaikan dengan jumlah variabel pada judul.
  • Jika anda menggunakan 2 variabel judul maka gunakan 2 paragaraf saja.
  • Agar pembahasan paragraf mempunyai relevansi dengan judul, efisien serta fokus perlu diperhatikan trik menggunakan tekhnik deskripsi paragraf dengan menggunakan paragraf 1 untuk menjelaskan variabel 2 judul dan paragraf 2 untuk menjelaskan variabel 1 judul. Optimalisasi kinerja Bhabinkamtibmas (variabel-1) guna terdukungnya pembinaan ketertiban masyarakat (variabel-2).
  • Jika anda menggunakan 3 variabel judul maka terdapat 3 paragraf.
  • Agar pembahasan paragraf sesuai dengan judul, efisien serta fokus perlu diperhatikan trik menggunakan tekhnik deskripsi paragraf dengan menggunakan paragraf 1 untuk menjelaskan variabel 3 judul dan paragraf 2 untuk menjelaskan variabel 2 judul dan paragraf 3 untuk menjelaskan variabel 1 judul. Optimalisasi kinerja Bhabinkamtibmas (variabel-1) guna terdukungnya pembinaan ketertiban masyarakat (variabel-2) dalam rangka terpeliharanya Kamtibmas kondusif (variabel-3).

5. POKOK PERMASALAHAN
Permasalahan diangkat dari pengamatan (observasi) atau fenomena yang tengah terjadi. Yang perlu diperhatikan untuk merumuskan permasalahan adalah:
  • Masalah diangkat akibat ada ketimpangan antara harapan (das sollen) dan kenyataan (das sein).
  • Masalah diangkat karena ada ketidak sesuaian antara teori dan praktek.
  • Masalah yang diangkat dapat dilakukan problem solving dengan konsep penulis didukung dengan teori dan data-data (triangulasi data) yang dibutuhkan untuk membuat alur analisis yang komprehensif.
  • Ketepatan dalam merumuskan persoalan juga sangat tergantung dari hasil perumusan judul, karena rumusan permasalahan diambil dari variabel-1 judul.
  • Gunakan teori yang relevan untuk digunakan sebagai pisau analisisnya
  • Permasalahan disusun dalam kalimat pertanyaan atau bisa juga dengan kalimat pernyataan.
  • Contoh dengan kalimat pertanyaan: Bagaimana kinerja Bhabinkamtibmas terhadap terdukungnya pembinaan ketertiban masyarakat?
  • Contoh dengan kalimat pernyataan: Kinerja Bhabinkamtibmas belum optimal terhadap terdukungnya pembinaan ketertiban masyarakat

6. POKOK PERSOALAN
Persoalan diangkat atau diambil dari permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya. Selanjutnya diuraikan sebagai berikut:
  • Pokok persoalan dirumuskan berdasarkan kata kunci pada variabel-1 dengan catatan harus saling terkait dengan variabel 2 dan variabel 3 (jika gunakan 3 variabel)
  • Gunakan teori yang relevan atau peraturan yang berlaku (lebih utama gunakan teori) untuk melakukan analisis kata kunci pada variabel-1 tersebut.
  • Contoh perumusan persoalan merujuk pada rumusan permasalahan Bagaimana kinerja Bhabinkamtibmas terhadap terdukungnya pembinaan ketertiban masyarakat?.
  • Dari permasalahan diatas ada kata kunci sebagai bahan analisis kita yang terletak pada variabel 1 yakni “kinerja”. Selanjutnya untuk melakukan analisis kita mencari teori “kinerja” yang relevan dengan persoalan yang sedang kita angkat.
Contoh untuk melakukan analisis kinerja menggunakan teori Robbins (2003) “bahwa kinerja pegawai adalah sebagai fungsi dari interaksi antara kemampuan dan motivasi”.
Merujuk teori diatas dapat kita rumuskan persoalan sebagai berikut:
  • Persoalan satu: Bagaimana kemampuan Bhabinkamtibmas terhadap terdukungnya pembinaan ketertiban masyarakat?
  • Persoalan dua: Bagaimana motivasi Bhabinkamtibmas terhadap terdukungnya pembinaan ketertiban masyarakat?

7. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup digunakan untuk membatasi kajian tetap fokus dengan analisis yang komperehensif pada upaya pemecahan masalah. Ruang lingkup meliputi waktu penelitianya (contoh pada tahun anggaran 2021) dan wilayah penelitiannya (contoh pada unit Bintibmas Satbinmas Polres Jatimbar)


8. MAKSUD DAN TUJUAN
Meski terkesan memiliki arti yang sama, namun kata maksud tidak serta merta disebut sebagai tujuan. Begitupun sebaliknya, tujuan tidak serta merta bisa diartikan sebagai maksud. Namun, perbedaan keduanya terletak pada pemaparannya saja. Maksud dalam arti sebenarnya lebih luas dan umum. Sementara tujuan dalam arti sebenarnya lebih singkat dan khusus.


9. METODE PENDEKATAN
Metode penelitian yang digunakan biasanya menggunakan metode deskriptif analytif dengan pendekatan kualitatif untuk mendeskripsikan maka;ah NKP . Creswell (2012; 16) dalam Ahmadi (2014; 16) menegaskan bahwa “penelitian kualitatif sangat cocok untuk memecahkan suatu masalah penelitian yang tidak diketahui variabel-variabel dan perlu di eksplorasi”.

Sedangkan untuk pengumpulan data penulis dapat menggunakan triangulasasi data sebagai bahan penelitian. Menurut Sugiono (2013:330) "Penulis melakukan teknik pengumpulan data melalui triangulasi yang diartikan sebagai teknik pengumpulan data bersifat menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada. Bila peneliti melakukan pengumpulan data dengan triangulasi, maka sebenarnya peneliti mengumpulkan data yang sekaligus menguji kredibilitas data dengan berbagai teknik pengumpulan data dan sebagai sumber data".


10. SISTEMATIKA
Sesuai dengan petunjuk arahan dalam paparan uji akademik NKP pada tahun 2020, jumlah halaman minimal 10 lembar ditulis tangan dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I PENDAHULUAN
Bab II KONDISI SAAT INI
Bab III KONDISI YANG DIHARAPKAN
Bab V PEMECAHAN MASALAH
Bab VI PENUTUP


11. PENGERTIAN-PENGERTIAN
Untuk memperjelas kata-kata yang digunakan untuk merumuskan judul, diperlukan penjelasan lebih rinci terkait beberapa kata kunci yang digunakan. Penjelasan pengertian-pengertian tersebut merujuk pendapat ahli, KBBI, Wikipedia atau teori sehingga mempermudah orang lain untuk memahami konstruksi berpikir penulis.
Contoh:
Pengertian Kinerja menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kinerja yaitu (1) sesuatu yg dicapai; (2) prestasi yg diperlihatkan; (3) kemampuan kerja


Perlu diingat untuk menulis makalah NKP secara runut dan sistematis diperlukan literasi yang cukup sehingga ide konsep dan gagasan akan dapat tercurah selama proses penulisan berlangsung. Selain itu latihan berulang-ulang untuk mengkaji satu persoalan secara berkesinambungan secara perlahan akan membangun kontruksi berpikir yang komperehensif atas pemecahan masalah yang dilakukan. 
Jika memerlukan sharing tips dan triknya silahkan kontak whatsapp kami di 082332304333, dengan senang hati kita akan berbagi.

UJI AKADEMIK MAKALAH NKP SELEKSI SIP MERUJUK KEGIATAN T.A 2020


Pada periode tahun anggaran 2020, Seleksi SIP pada Polda Jajaran mensyaratkan uji akademik dengan menyusun makalah NKP (naskah karya perorangan). Persyaratan ini hanya ditujukan pada peserta seleksi setelah dinyatakan memenuhi syarat penilaian 13 Komponen dan masuk dalam kuota uji akademik NKP sebagai salah satu syarat seleksi pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) untuk angkatan 50 tahun anggaran 2021.

Ada tiga tema yang diberikan oleh Mabes Polri pada kala itu, yakni:

  1. Pelaksanaan tugas Polri guna mendukung penerapan protokol kesehatan selama pandemi      Covid-19 dalam rangka terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif.
  2. Pelaksanaan tugas Polri guna mencegah radikalisme dan intoleransi dalam rangka terwujudnya keamanan dalam negeri.
  3. Pelaksanaan tugas Polri guna meningkatkan sinergitas TNI-Polri dalam rangka terwujudnya keamanan dalam negeri.

Dalam hal ini, peserta diwajibkan memilih salah satu tema yang relevan untuk menjadi rujukan penyusunan judul. Perlu dipahami bahwa tema bukan judul, tema merupakan suatu gagasan pokok atau ide pikiran tentang suatu hal, salah satunya dalam membuat suatu tulisan. Kewajiban peserta seleksi. Kewajiban peserta seleksi adalah;
  1. Peserta memilih salah satu tema 
  2. Perserta merumuskan judul berdasarkan tema yang dipilih.
  3. Peserta wajib mencantumkan tema dan judul pada halaman pertama makalah NKP yang disusun
Berikutnya penulisan makalah NKP ditentukan sistematika untuk keseragaman penulisan. pada seleksi untuk tahun anggaran 2020 ditentukan sistematika sebagai berikut:
  1. Bab I PENDAHULUAN
  2. Bab II KONDISI SAAT INI
  3. Bab III KONDISI YANG DIHARAPKAN
  4. Bab V PEMECAHAN MASALAH
  5. Bab VI PENUTUP
Ketentuan pelaksaaan kegiatan secara umum adalah sebagai berikut:
  1. Makalah NKP ditulis pada kertas folio bergaris.
  2. Jumlah halaman minimal 10 halaman
  3. Waktu penulisan tiga jam.
Pembobotan nilai NKP didasarkan pada obyek penilaian berdasarkan substansi 30%, originalitas 50%, dan kemanfaatan 20%. sedangkan skala nilai merujuk pada ketentuan sebagai berikut:
  1. Nilai 60.00 s/d 70.99 kategori cukup.
  2. Nilai 71.00 s/d 80.99 kategori baik.
  3. Nilai 81.00 s/d 100 Baik
Untuk penilaian pada kategori BAIK selanjutnya wajib disertai berita acara untuk ditanda tangani Katim penilai untuk di verivikasi dengan dilampirkan lembar nilai dan hasil karya nKP.

Dengan melihat uraian diatas dapat digambarkan bahwa penyusunan makalah NKP memerlukan proses yang tidak sederhana. Diperlukan kesiapan jangka panjang untuk  membiasakan diri membuat alur makalah yang sesuai tekhnis dan kaidah-kaidah penulisan makalah dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Untuk itu dalam beberapa edisi tulisan pada blog Makalah-NKP, penulis kembali akan memfokuskan untuk berbagai tekhnik dan trik penulisan yang dibagi dalam berbagai seri tulisan yang bisa digunakan sebagai sarana belajar kepada para Bintara (Brigadir Polri) untuk mempersiapkan diri menempuh ujian akademik NKP. 



Contoh Makalah NKP 10 Halaman bagian-2



Membuat makalah NKP 10 halaman, mempunyai tingkat kesulitan rendah namun demikian tekhnis pembahasan yang tidak fokus pada kajian permasalahan  akan mempersulit penulis. 

Banyak pengalaman dari beberapa tulisan NKP yang pernah saya baca, penulis makalah terjebak untuk memenuhi jumlah halaman saja dengan banyak memasukkan paragraf panjang yang tidak konsisten dan cenderung melebar kemana-mana. 

Pengembangan gagasan dari bab I bab II dan bab III, harus tetap dikendalikan pada persoalan yang dikaji dalam variabel 1 judul sehingga mampu membentuk pola hubungan integratif antar Bab yang mudah dipahami. 

Untuk konsultasi dan sharing tips/trik pembaca blog Polisi Tactica bisa menghubungi penulis di 082332304333. 

Contoh Makalah NKP 10 Halaman bagian-1



Membuat makalah NKP 10 halaman, mempunyai tingkat kesulitan rendah namun demikian tekhnis pembahasan yang tidak fokus pada kajian permasalahan  akan mempersulit penulis. 

Banyak pengalaman dari beberapa tulisan NKP yang pernah saya baca, penulis makalah terjebak untuk memenuhi jumlah halaman saja dengan banyak memasukkan paragraf panjang yang tidak konsisten dan cenderung melebar kemana-mana. 

Pengembangan gagasan dari bab I bab II dan bab II, harus tetap dikendalikan pada persoalan yang dikaji dalam variabel 1 judul sehingga mampu membentuk pola hubungan integratif antar Bab yang mudah dipahami. 

Untuk konsultasi dan sharing tips/trik pembaca blog Polisi Tactica bisa menghubungi penulis di 082332304333. 

CARA MEMBUAT SIM SESUAI KETENTUAN PERKAP NOMOR 9 TAHUN 2012


SURAT IJIN MENGEMUDI
Perkap Nomor 9 tahun 2012 mengatur tentang Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM di Indonesia berfungsi sebagai:
a. legitimasi kompetensi Pengemudi;
b. identitas Pengemudi;
c. kontrol kompetensi Pengemudi; dan
d. forensik kepolisian.


PENGGOLONGAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
SIM digolongkan berdasarkan perbedaan tingkat kompetensi Pengemudi yang dipersyaratkan untuk setiap fungsi Ranmor dan besaran berat Ranmor, terdiri atas:
a. SIM perseorangan; dan
b. SIM umum.

Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dapat mengajukan penerbitan SIM kepada Satpas sesuai dengan ketentuan dalam perkap nomor 9 tahun 2012


KOMPETENSI SIM PERORANGAN
a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang perseorangan; dan
- mobil barang perseorangan;

b. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil bus perseorangan; dan
- mobil barang perseorangan;

c. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
- kendaraan alat berat;
- kendaraan penarik; dan
- kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;

d. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, terdiri atas:
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
-  SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity);
- SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat.


KOMPETENSI SIM UMUM
a. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang umum; dan
- mobil barang umum;

b. SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang umum; dan
- mobil barang umum;

c. SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
- kendaraan penarik umum; dan
- kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.



PERSYARATAN UNTUK MEMILIKI SIM
Persyaratan usia:
sebagaimana dimaksud Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi dalam Pasal 24 huruf a , paling rendah:
a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
d. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
e. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
f. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan Administrasi:
Persyaratan administrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, terdiri atas persyaratan pengajuan:

a. SIM baru;
b. perpanjangan SIM;
c. pengalihan golongan SIM;
d. perubahan data pengemudi;
e. penggantian SIM hilang atau rusak;
f. penerbitan SIM akibat pencabutan SIM; dan
g. SIM Internasional.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:
a. mengisi formulir pengajuan SIM; dan
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan:
a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
b. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.



PERPANJANGAN SIM
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi:
a. mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
c. SIM lama;
d. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
e. surat keterangan kesehatan mata.



PENGALIHAN GOLONGAN SIM
Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, meliputi:
a. mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
c. SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
d. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

SIM, sebagaimana dimaksud pengalihan golongan SIM, berupa:
a. SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
b. SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
c. SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
d. SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.

Selain persyaratan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM umum harus dilampiri dengan:
a. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
b. surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.



PENGUJIAN KOMPETENSI MENGEMUDI
Ujian SIM terdiri atas ujian:
a. teori;
b. keterampilan mengemudi melalui Simulator; dan
c. praktik.

Setiap peserta uji yang akan mengikuti Ujian Teori, Ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik wajib mengikuti pencerahan mengenai:
a. peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b. etika berlalu lintas;
c. keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
d. berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas;
e. kecelakaan lalu lintas;
f. prosedur pertolongan kecelakaan lalu lintas;
g. pelaporan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
h. tata cara pengujian SIM; dan
i. tata cara pengoperasian AVIS atau penggunaan sarana lain.

Materi Ujian Teori meliputi:
Pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang terdiri atas:
1. hak utama pengguna jalan;
2. pengetahuan tentang rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan gerakan lalu lintas;
3. kedudukan hukum lalu lintas; dan
4. peringatan sinar dan bunyi.

Keterampilan Pengemudi:
1. cara mengemudi Ranmor;
2. cara mendahului Ranmor lain;
3. cara berbelok;
4. cara melewati persimpangan;
5. cara penggunaan lampu Ranmor;
6. cara penggandengan dan penempelan kendaraan lain;
7. cara parkir;
8. cara berhenti;
9. kecepatan minimal dan maksimal; dan
10. cara penggunaan jalur dan lajur Jalan;

Ujian Teori bagi SIM umum
Untuk SIM A Umum, B I Umum, dan B II Umum, selain materi diatas, ditambah materi:
a. pelayanan angkutan umum;
b. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
c. pengujian Ranmor;
d. tata cara mengangkut atau menurunkan orang dan/atau barang;
e. tempat penting di wilayah domisili;
f. jenis barang berbahaya; dan
g. pengoperasian peralatan keamanan.

Ujian dengan Simulator
Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator,meliputi materi:
a. reaksi;
b. pertimbangan perkiraan;
c. antisipasi;
d. sikap mengemudi; dan
e. konsentrasi.

Ujian Praktik
Sebelum pelaksanaan Ujian Praktik, petugas memberitahukan kepada peserta uji mengenai kegiatan persiapan (drill cockpit) yang harus dilaksanakan. Kegiatan persiapan, sebagaimana dimaksud peserta uji SIM Ranmor beroda empat meliputi:
a. pengecekan bagian luar bodi Ranmor;
b. ban maupun badan cadangan (serep);
c. ruang mesin dan ruang kabin termasuk posisi tempat duduk;
d. tangan memegang kemudi;
e. posisi rem tangan;
f. transimisi netral;
g. kaca spion luar dan dalam;
h. semua pintu tertutup;
i. sabuk pengaman;
j. lampu;
k. kontak kontrol instrumen;
l. menjalankan Ranmor;
m. berhenti; dan
n. keluar membuka pintu dengan tangan kanan memegang handel dan melihat kaca spion untuk meyakinkan keselamatan.

Kegiatan persiapan pengujian SIM Sepeda Motor 
Persiapan yang harus dilakukan peserta ujian praktik SIM Sepeda Motor antara lain:
a. pengecekan fungsi kemudi;
b. fungsi rem tangan dan kaki;
c. fungsi transmisi;
d. fungsi kopling;
e. oli mesin dan rem;
f. sistem pengapian listrik/busi; dan
g. kaca spion;
h. lampu;
i. bahan bakar;
j. kondisi ban depan dan belakang;
k. tekanan angin pada ban; dan
l. klakson.

Setiap peserta uji wajib mengikuti 2 (dua) tingkatan Ujian Praktik yang terdiri atas:
a. Ujian Praktik I; dan
b. Ujian Praktik II.

Ujian Praktik I Ranmor Roda empat
Materi Ujian Praktik I, untuk peserta uji Ranmor roda empat, meliputi:
a. uji menjalankan Ranmor maju dan mundur pada jalur sempit;
b. uji slalom (zig zag) maju dan mundur;
c. uji parkir paralel dan parkir seri; dan
d. uji mengemudikan Ranmor berhenti di tanjakan dan turunan.

Ujian Praktik I Ranmor sepeda Motor
Materi Ujian Praktik I, untuk peserta uji Sepeda Motor meliputi:
a. uji pengereman/keseimbangan;
b. uji slalom (zig zag);
c. uji membentuk angka delapan;
d. uji reaksi rem menghindar; dan
e. uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn).
Lebar dan panjang lapangan Ujian Praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder (cylinder capacity) dan/atau dimensi Sepeda Motor yang akan dikendarai.

Ujian Praktik I untuk peserta uji SIM D setara dengan SIM A 
Materi Ujian Praktik I, diujikan meliputi:
a. uji menjalankan Ranmor maju dan mundur pada jalur sempit;
b. uji parkir paralel dan parkir seri; dan
c. uji mengemudikan Ranmor berhenti di tanjakan dan turunan.

Ujian Praktik I untuk peserta uji SIM D setara dengan SIM C
Materi Ujian Praktik I yang harus diujikan meliputi:
a. uji pengereman/keseimbangan;
b. uji slalom (zig zag); dan
c. uji reaksi rem menghindar.

Materi Ujian Praktik II, untuk peserta uji SIM A, B I, dan B II.
Materi Ujian Praktik II yang harus diujikan meliputi:
a. mengemudikan Ranmor dengan sempurna di jalan yang ramai, cara berbelok ke kanan dan ke kiri serta cara melewati persimpangan atau mix traffic;
b. tetap mengemudikan Ranmor di belakang kendaraan yang sedang berjalan lambat;
c. mendahului kendaraan lain dengan cara yang benar;
d. berhenti di tempat yang telah ditentukan;
e. memarkir Ranmor dengan cepat dan tepat di tempat yang benar di bagian jalan yang ramai, dan parkir sejajar dengan trotoar tanpa menyentuh tepi trotoar;
f. memutar Ranmor di jalan yang sepi tanpa keluar dari jalur lalu lintas;
g. ketaatan pada peraturan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas pada waktu mengemudikan Ranmor di jalan;
h. menjaga jarak aman pada saat mengikuti kendaraan lain;
i. menggunakan lajur yang tepat pada saat akan mendahului dan memberi kesempatan apabila didahului kendaraan lain;
j. menggunakan lajur, perpindahan lajur serta merubah arah pada jalan sesuai dengan etika dan ketentuan; dan
k. melakukan pengamatan umum melalui tindakan pemindaan, pengidentifikasian, prakiraan, keputusan, dan pelaksanaan (scanning, identification, prediction, decision, and execution) pada saat menjalankan kendaraan uji.


Materi Ujian Praktik II, untuk SIM A Umum, B I Umum, dan B II Umum 
Materi Ujian Praktik I yang harus diujikan meliputi:
a. semua materi Ujian Praktik II, sebagaimana ditentukan pada ayat (1);
b. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang, baik di terminal maupun di tempat tertentu lain;
c. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
d. mengisi surat muatan;
e. etika Pengemudi Ranmor Umum; dan
f. pengoperasian peralatan keamanan.



SYARAT KELULUSAN
Peserta uji SIM dinyatakan lulus uji teori jika:
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Teori, jika dapat menjawab secara benar paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari semua soal yang diujikan.
(2) Hasil Ujian Teori diumumkan setelah pelaksanaan ujian dan peserta uji dapat mengetahui hasil kelulusan atau ketidaklulusan dalam menjawab soal ujian.
(3) Peserta uji yang dinyatakan lulus ujian teori dapat mengikuti ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator.

Peserta uji SIM dinyatakan lulus uji Simulator jika:
(1) Peserta uji dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui Simulator, jika dapat mencapai nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap jenis materi yang diujikan.
(2) Peserta uji yang dinyatakan lulus, sebagaimana dimaksud pada poin (1), diberikan Surat keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator.
(3) Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator, sebagaimana dimaksud pada poin (2) memiliki masa berlaku 12 (dua belas) bulan.
(4) Peserta uji yang dinyatakan lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti Ujian Praktik.
(5) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali untuk setiap jenis materi yang diujikan.

Peserta uji SIM dinyatakan lulus uji Praktik jika:
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Praktik I, jika peserta uji tidak melakukan kesalahan pada materi ujian.
(2) Dalam hal melakukan kesalahan, sebagaimana dimaksud pada poin (1), peserta uji diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang praktik I sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap materi ujian yang dinyatakan gagal.
(3) Ujian ulang tahap pertama atau kedua, sebagaimana dimaksud pada poin (2), dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dinyatakan tidak lulus pada Ujian Praktik I terdahulu.
(4) Apabila tidak menempuh ujian ulang tahap pertama dan tahap kedua, sebagaimana dimaksud pada poin (3), peserta uji dinyatakan mengundurkan diri.
(5) Peserta uji yang telah dinyatakan lulus Ujian Praktik I diberikan tanda bukti kelulusan.
(6) Peserta uji, sebagaimana dimaksud pada poin (5) harus mengikuti Ujian Praktik II.

Ketentuan lain yang perlu dipahami adalah:
(1) Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Praktik II jika tidak melakukan kesalahan dan/atau pelanggaran pada setiap materi Ujian Praktik II.
(2) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian Praktik II dapat mengikuti ujian ulang tahap I untuk ujian ulang tahap II dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
(3) Peserta uji yang tidak lulus ujian ulang tahap I, sebagaimana dimaksud diatas  dapat mengikuti ujian ulang tahap II dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
(4) Apabila tidak menempuh ujian ulang tahap I dan tahap II, sebagaimana dimaksud poin  (2) dan poin (3), peserta uji dinyatakan mengundurkan diri.
(5) Peserta uji yang dinyatakan lulus Ujian Praktik II diberikan SIM.
(6) Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian Praktik II diberikan surat keterangan tidak lulus ujian, dan dapat mengambil kembali biaya Administrasi Uji SIM dan biaya Administrasi Uji Keterampilan melalui Simulator.



Prosedur Penanganan Rusuh Massa


Dalam standard prosedur yang berlaku di Kepolisian, penggunaan kekuatan menghadapi tindakan massa agresif dan tindakan massa agresif yang bersifat segera, dilakukan langsung pada tahap V atau tahap VI.

Tindakan tersebut merujuk pada Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, disesuaikan dengan peristiwa gangguan nyata yang dihadapi antara lain:


1. Tahap  V
Pada tahap ini Polisi menggunakan kendali  senjata  tumpul  atau  tongkat  Polisi  dan senjata  kimia berupa semprotan  air,  gas  air  mata  atau  alat  lain sesuai standar Polri.

Teknik ini digunakan menghalau atau membubarkan para pelaku/massa agar menjauh dari objek yang diamankan). Dari beberapa kejadian dalam tahap ini seringkali  menimbulkan cedera ringan di pihak massa yang agresif akibat tidak mematuhi instruksi petugas. Salah satunya luka benda tumpul dan iritasi akibat reaksi gas airmata. Reaksi berbeda dan berakibat fatal dapat terjadi kepada massa mempunyai penyakit bawaan seperti asma, jantung dan penyakit alergi terhadap reaksi kimia gas airmata.


2. Tahap VI
Pada tahap ini, Polisi telah menggunakan kendali dengan menggunakan senjata api. Tindakan dilakukan untuk menghadapi tindakan massa yang bersifat agresif segera.

Dalam tahap ini indikatornya adalah tindakan  pelaku  atau massa dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap masyarakat  atau anggota Polri atau dapat membahayakan keselamatan umum serta harta benda/obyek.
Misalnya menyerang masyarakat atau petugas  dengan  menggunakan  senjata  api  atau  senjata tajam, membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata atau amunisi, atau menghancurkan objek vital.
 Tindakan kendali menggunakan senjata api yang dilakukan petugas Polisi mempunyai implikasi dan memberi dampak cedera  serius terhadap pelaku, agar dapat dilumpuhkan bukan mematikan.



Kapan penggunaan kekuatan dengan senjata api dilakukan? 

Penggunaan senjata api dapat dilakukan jika:
a) Tindakan massa/para pelaku dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi masyarakat atau anggota Polri.

b) Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan massa/para pelaku.

c) Penggunaan kekuatan dengan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan massa/para pelaku.



Bagaimana prosedur penggunaan senjata Api dalam penanganan kerusuhan?

Polisi mempunyai prosedur yang ketat dalam penggunaan senjata api untuk menangani kerusuhan. Adapun tatacara dilakukan sebagai berikut:

a) Terlebih dahulu dilakukan tembakan peringatan apabila massa/para pelaku belum melakukan tindakan agresif yang bersifat segera, dengan ketentuan:
  • Tembakan peringatan dilakukan dengan pertimbangan yang aman, beralasan, dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku, serta tidak menimbulkan ancaman atau bahaya bagi orang-orang di sekitarnya.
  • Tembakan peringatan hanya dilepaskan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian yang tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril massa atau  para pelaku dan memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada massa atau para pelaku. 
  • Tembakan peringatan dilakukan secara serempak atau salvo untuk memberikan efect different atau mengejutkan massa yang di komando langsung oleh Danki/Danyon/Kasatgasre yang bertanggung jawab dalam penggunaan kekuatan peleton/kompi Anti anarkhis.
b) Tembakan peringatan tidak diperlukan, ketika menangani bahaya ancaman yang dapat menimbulkan korban  luka  parah  atau  kematian  bersifat  segera, karena tidak memungkinkan dilakukan tembakan peringatan.

c) Tahapan  pengunaan  senjata  api  dilakukan  dengan memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan mulai dari penggunaan peluru hampa, peluru karet atau sejenis, dan peluru tajam.

d) Sasaran tembakan diarahkan pada bagian tubuh yang tidak mematikan dan bersifat melumpuhkan.

e) Khusus untuk penggunaan peluru tajam untuk melumpuhkan perusuh dilakukan kendali penuh Danki/Danyon/Kasatgasres berdasarkan tingkat ancaman yang dihadapi dengan pertimbangan yang cermat sesuai dengan aspek proporsionalitas, legalitas dan necesitas.

f) Penggunaan senjata api berikut amunisi hampa. haret, dan tajam dalam penindakan rusuh massa selanjutnya dilaporkan kepada satuan atas (Polda atau Mabes Polri) untuk dilakukan verifikasi dan investigasi sebagai bagian pengawasan dan pengendalian.

Polisi diantara penegakkan hukum dan rasa kemanusiaan


Inspiratif Story 
Sebuah tindakan mulia ditunjukkan oleh seorang Perwira Polisi di Alabama yakni William Stacy kepada Ibu Helen Johnson seorang warga kulit hitam. Yang menarik tindakan mulia tersebut dilakukan ditengah ketegangan antara polisi dan orang kulit hitam Amerika.

Cerita di atas berawal ketika Hellen Jhonson ditangkap petugas toko Dollar General karena kedapatan menyembunyikan telur di sakunya dan pecah sebagaimana di kutip dari media Mail Online.
"Aku sama sekali bukan pencuri yang baik," kata Ibu Hellen Johnson kepada
Pihak Toko menelepon polisi dan Perwira Polisi William Stacy tiba mendatangi panggilan.
Dia menyuruh Ibu Hellen Johnson untuk tetap di tempatnya saat dia berbicara dengan pemilik toko dan membujuk pemilik toko untuk tidak mengajukan tuntutan terhadap Hellen Johnson.
"Dia mulai menangis, dia menjadi sangat emosional dan sangat minta maaf," kata William Stacy. "Dia mencoba memberi saya uang yang dia miliki, $ 1,25."
Saat itulah Perwira Polisi William Stacy menjelaskan bahwa dia tidak akan ditangkap. Bahkan polisi tersebut membelikannya sekotak telur dan memintanya untuk tidak pernah mengutil lagi.
"Kuharap dia tidak akan melakukannya lagi. Saya berdoa dia tidak melakukannya, dan saya pikir dia tidak akan melakukannya, " kata Perwira Willian Stacy.
Tepat sebelum dia masuk ke mobilnya, Ibu Hellen Johnson berbalik untuk memeluk Perwira Polisi William Stacy dan moment tersebut ditangkap di ponsel oleh Robert 'Dollar' Tripp yang mempostingnya ke Facebook dengan tagar, 'feelgoodstoryoftheday' yang menjadi viral.

Bahkan selang 4 hari kemudian perwira Polisi dan beberapa rekannya tiba di rumah Ibu Helen Johnson dengan dua truk penuh makanan untuk untuk diberikan agar keluarganya tidak kelaparan.

Dilema Hukum dan Kemanusiaan
Sebuah pelajaran menarik bagi polisi bhayangara Indonesia. 
Seringkali kita harus menegakkan hukum namun harus berhadapan pada sisi kemanusiaan rumit dan komplek. Ketika kerugian atas tindak pidananya atau pelanggaran yang dilakukan tidak sebanding dengan konskuensi dampak sosial, ekonomi, kemanusiaan yang ditanggung pelaku.

Sebagai contoh ketika seorang bapak pengecer Togel dengan barang bukti 150 ribu harus ditahan, disidangkan dan dipenjara selama 8 bulan tentu akan mempunyai konsekuensi berupa hilangnya tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Sehingga penegakkan hukum berimplikasi pada merosotnya ekonomi keluarga pelaku berupa kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, anak-anak putus sekolah dan hilangnya figur peran ayah selama 8 bulan.

Begitulah peran polisi, berada diantara dilema yang nyata antara penegakkan hukum dan rasa kemanusiaan, karena terkadang kebutuhan kita pada kemanusiaan lebih besar daripada kebutuhan kita pada hukum.

Langkah Praktis Membuat Makalah Yang Konsisten





Ketika mendapatkan tugas menyusun makalah, yang terpikir di benak kita adalah bagaimana menentukan judulnya, permasalahan apa yang akan kita kaji dan sistematika yang akan kita gunakan. Seringkali kita terjebak pada judul yang keren tapi tidak merepresentasikan topik yang diberikan, sehingga berimplikasi kajian melenceng dari garis yang di tentukan.

Berikut panduan langkah praktis menyusun makalah :
  1. Pelajari dengan seksama topik yang diberikan dan temukan kata kunci yang akan dijadikan sebagai bahan menyusun (judul) variabel-1 yang akan di urai permasalahan dan persoalannya.
  2. Tentukan Judul makalah dengan 3 Variabel judul yang terdiri dari V1, V2 dan V3. 
  3. Susun ke tiga variabel judul tersebut menjadi alternatif judul tanpa "kata kerja operasional"  Seperti Optimalisasi, Implementasi, Pemantapan, revitalisasi dsb.
  4. Kata kerja operasional kelak akan di taruh  di depan judul setelah menunggu hasil analisa SWOT (perhitungan EFAS/IFAS dan posisi organisasi). 
  5. Tentukan permasalahan dari Variabel judul di V-1 selanjutnya breakdown pokok – pokok persoalan dengan menggunakan teori, konsep, analogi, literatur dan hindari menggunakan nalar  karena tidak disarankan. 
  6. Lanjutkan langkah untuk mencari "kata kerja operasional" sebagaimana di poin 3 dan 4 dengan cara analisis Analisis SWOT: Panduan Hitung IFAS, EFAS, SFAS dan Matrik Grand Strategy :
  • Susun indikator Faktor Internal  berupa Strength & Weakness organisasi.
  • Susun indikator Faktor Eksternal organisasi berupa Opportunity & Threat yang ditemukan.
  • Masukkan indikator Faktor Internal dan Faktor eksternal ke dalam tabel EFAS (eksternal factor analysis summary) / IFAS (intenal factor analysis summary), kemudian masukkan penilaian bobot (weight) dan rating untuk masing masing faktor.
  • Nilai Efas dan Ifas kemudian di masukkan dalam Matriks Grand Strategi, untuk mencari organisasi ada di kuadran mana. Bisa di kuadran I, II, III atau IV (SO, WO, ST, WT) dan kelak menentukan  jenis kata operasional di judul. Apakah harus menggunakan kata kerja operasional  Optimalisasi, Implementasi, Pemantapan atau Revitalisasi. Jadi perlu digaris bawahi bahwa penggunaan kata kerja operasional memerlukan perhitungan analisa SWOT.

Selanjutnya perlu juga diperhatikan oleh penulis agar konsistensi pemecahan masalah tetap selaras dengan yang diharapkan Topik dan judul maka:
  1. Penulis membuat landasan teori minimal 3 teori yakni dengan menggunakan teori identifikasi persoalan, teori metodologi penelitian dan teori pemecahan masalah.
  2. Penulis menyusun kondisi faktual berdasarkan pokok-pokok persoalan yang di jabarkan / dianalisa dengan menggunakan teori/konsep yang telah dipilih. 
  3. Penulis membuat asumsi kondisi ideal yang diharapkan merujuk kondisi faktual yang dihadapi.
  4. Penulis melakukan pemecahan masalah dengan  menggunakan strategi sesuai posisi organisasi berada (sebagaimana pernah di bahas di waktu yang lalu).
  5. Untuk mempertajam strategi pemecahan masalah sesuai hasil perhitungan Efas/Ifas.
  6. Konsep penentuan durasi (rentang) strategi jangka pendek, menengah dan panjang ditentukan berdasarkan pertimbangan logika subyektif penulis di perbolehkan namun akan lebih baik mempertimbangkan hasil penilaian dari SFAS (strategy factor analysis sumary).
  7. Setiap hal yang dikutip dari sumber/referensi agar dilengkapi dengan sistematika penulisan referensi (kutipan langsung/tdk langsung, footnote dan daftar pustaka).

Dengan langkah-langkah diatas, diharapkan konsistensi penulisan makalah dapat terjaga dan fokus pada pemecahan masalah yang mengalir mulai dari Topik - Judul - Permasalahan - Persoalan dan mampu menyentuh akar masalah yang dikaji.