“aku sangat benci Donald, gara-gara dia korupsi organisasi kita di blow up terus sama media , saya minta dia bertanggung jawab dan mengundurkan diri,” ujar Mickey bersungut-sungut.
“he ...kau Mickey, jangan banyak cakap,..kamu jangan sok-sokan.... kita paling tahu masalah ini,......... hancur organisasi kalu diisi orang macam kau sama suku-suku yang suka mabuk dan bikin onar, pulang kalian ketempat moyang mu atau kami tenggelamkan sekalian disini ”, sahut Donald sambil mengebrak meja rapat.
Persoalanya Mickey atau Donald yang melakukan ujaran kebencian?
Ujaran Kebencian (Hate Speech) sendiri adalah indakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.
Agar tidak salah mengidentifikasi kasus diperlukan pemahaman unsur-unsur Ujaran Kebencian:
- Segala tindakan dan usaha baik langsung dan tidka langsung.
- Didasarkan pada kebencian atas dasar suku, agama, aliran kepercayaan, ras, golongan warna kulit, etnis, gender kaum difabel dan orientasi seksual.
- Berupa hasutan terhada individu atau kelompok agar terjadi dikriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial.
- Menggunakan lesan dan berbagai sarana yang ada.
Bentuk Tindakan Ujaran Kebencian
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian, pada bagian 2 huruf (f)
Bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
- Penghinaan
- Pencemaran nama baik
- Penistaan
- Perbuatan tidak menyenangkan
- Memprovokasi
- Menghasut
- Penyebaran berita bohong
Penjelasan dan Jerat Pasal
1. Penghinaan sebagai ujaran kebencian.Penghinaan yang tercantum di dalam KUHP BAB XVI dari buku II KUHP tentang penghinaan dijelaskan bahwa "menghina" yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dan yang diserang itu biasanya merasa "malu". Kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang "nama baik", bukan kehormatan perihal seksuil.
Penghinaan yang ditujukan kepada seseorang atau kelompok berdasarkan suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, warna kulit, antar golongan, etnis, gender, orang dengan disabilitas, orientasi seksual, ekspresi, gender.
Penghinaan berupa hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan dan kekerasan.
2. Pencemaran nama baik sebagai ujaran kebencian.
Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik terbagi ke dalam beberapa bagian:
1. Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan.
2. Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.
Pencemaran nama baik tersebut berbentuk tindakan dan usaha langsung maupun tidak langsung yang ditujukan kepada kehormatan atau nama baik seseorang berdasarkan suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, warna kulit, antar golongan, etnis, gender, orang dengan disabilitas, orientasi seksual, ekspresi, gender.
3. Penistaan sebagai ujaran kebencian.
Penistaan adalah ucapan atau perkataan yang disengaja dan tidak disengaja atau tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Penistaan dilakukan di depan umum dengan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan satu atau beberapa golongan dari warga negara Indonesia.
Kebencian atau rasa benci yang dengan sengaja ditunjukkan kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana di maksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 bersifat advokasi (tindakan dan usaha yang langsung maupun tidak langsung.
4. Perbuatan tidak menyenangkan "TIDAK" sebagai ujaran kebencian!!!
Perbuatan tidak menyenangkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi sudah tidak lagi termasuk dalam KUHP. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara Nomor: 1/PUU-XI/2013 pada tanggal 16 Januari 2014 menyatakan bahwa frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
5. Perbuatan provokasi dan menghasut sebagai ujaran kebencian
Menghasut, artinya mendorong, mengajak, mebangkitkan atau membakar semangat untuk melakukan sesuatu yang tidak benar menurut segi hukum. Sedangkan Provokasi merupakan perbuatan untuk membangkitkan kemarahan, tindakan menghasut, penghasutan, dan pancingan.
6. Penyebaran berita bohong (Hoax) sebagai ujaran kebencian
Berita hoax atau bohong adalah adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Berita bohong yang disampaikan dapat menimbulkan rasa benci dan permusuhan di masayarakat terkait SARA dapat dijerat dengan pasal terkait ujaran kebencian.
1. Penghinaan sebagai ujaran kebencian.Penghinaan yang tercantum di dalam KUHP BAB XVI dari buku II KUHP tentang penghinaan dijelaskan bahwa "menghina" yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dan yang diserang itu biasanya merasa "malu". Kehormatan yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang "nama baik", bukan kehormatan perihal seksuil.
Penghinaan yang ditujukan kepada seseorang atau kelompok berdasarkan suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, warna kulit, antar golongan, etnis, gender, orang dengan disabilitas, orientasi seksual, ekspresi, gender.
Penghinaan berupa hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan dan kekerasan.
Perumusan pasalnya pada, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311 KUHP, kemudian Pasal 28 jis.Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi & transaksi elektronik dan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
2. Pencemaran nama baik sebagai ujaran kebencian.
Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik terbagi ke dalam beberapa bagian:
1. Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan.
2. Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.
Pencemaran nama baik tersebut berbentuk tindakan dan usaha langsung maupun tidak langsung yang ditujukan kepada kehormatan atau nama baik seseorang berdasarkan suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, warna kulit, antar golongan, etnis, gender, orang dengan disabilitas, orientasi seksual, ekspresi, gender.
Perumusan pasalnya pada, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311 KUHP, kemudian Pasal 28 jis.Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi & transaksi elektronik dan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
3. Penistaan sebagai ujaran kebencian.
Penistaan adalah ucapan atau perkataan yang disengaja dan tidak disengaja atau tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Penistaan dilakukan di depan umum dengan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan satu atau beberapa golongan dari warga negara Indonesia.
Kebencian atau rasa benci yang dengan sengaja ditunjukkan kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana di maksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 bersifat advokasi (tindakan dan usaha yang langsung maupun tidak langsung.
Rumusan pasalnya pada, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311 KUHP, kemudian Pasal 28 jis.Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi & transaksi elektronik dan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
4. Perbuatan tidak menyenangkan "TIDAK" sebagai ujaran kebencian!!!
Perbuatan tidak menyenangkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi sudah tidak lagi termasuk dalam KUHP. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara Nomor: 1/PUU-XI/2013 pada tanggal 16 Januari 2014 menyatakan bahwa frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Artinya Frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Dicabut.
Menghasut, artinya mendorong, mengajak, mebangkitkan atau membakar semangat untuk melakukan sesuatu yang tidak benar menurut segi hukum. Sedangkan Provokasi merupakan perbuatan untuk membangkitkan kemarahan, tindakan menghasut, penghasutan, dan pancingan.
Rumusan pasalnya pada Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311 KUHP, kemudian Pasal 28 jis.Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi & transaksi elektronik dan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
6. Penyebaran berita bohong (Hoax) sebagai ujaran kebencian
Berita hoax atau bohong adalah adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Berita bohong yang disampaikan dapat menimbulkan rasa benci dan permusuhan di masayarakat terkait SARA dapat dijerat dengan pasal terkait ujaran kebencian.
Rumusan pasalnya pada UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat (2) "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)".
Sedangkan Mickey meski mengucapkan kata benci kepada Donald unsur pidana terkait ujaran kebencian malah tidak diketemukan.
Hal ini terkait bahwa respon dari ujaran kebencian bukan objek dari surat edaran ujaran kebencian, kecuali respon tersebut memenuhi unsur-unsur ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan diatas.