Indonesia Penggguna Internet Nomer 6 di Dunia
eMarketer sebuah lembaga survey internasional memperkirakan netter Indonesia bakal mencapai 112 juta orang dan mengalahkan Jepang di peringkat ke-5 pada tahun 2017.
Dari sisi kue ekonomi tentu ini sangat fantastic, sehingga operator terus memperebutkan segment pasar yang masih sangat terbuka ini.
Tabel: eMarketter
Selain operator, para penyedia platform media social terus gencar melakukan penetrasi dan layanan yang semakin variatif untuk memanjakan pelangganya. Kemudahan dalam upload, download serta berbagi link merupakan beberapa fasilitas yang digemari digunakan untuk eksistensi diri, membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi relationship saling menguntungkan.
Media Sosial Favorit
Media sosial apa saja yang favorit untuk digunakan?
Dikutip dari emphatic marketing pengguna Facebook di Indonesia mencapai 26% atau sekitar 32 juta pengguna aktif. Di urutan berikutnya Twitter 20%, Google+ 17%, Linked In 13%, Instagram 13%, dan Phinterest 11%.
Infografs: Setara.net
Hoax dan Fake News
Beberapa pihak "jahat" menggunakan Medsos sebagai media menyebarkan Hoax dan Fake news dengan tujuan keuntungan finansial, gangguan stabilitas politik, ekonomi dan gangguan keamanan dalam negeri.
Maraknya fenomena hoax dan fake news hadir bersamaan dengan makin naiknya tensi ekstremis di sejumlah belahan dunia. Bahkan para akademisi menyatakan hoax dan fake news telah menjadi vitamin penyubur bagi berkembangnya ekstremisme.
Sementara itu, masyarakat kita belum memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan pemilahan informasi yang diterimanya dari internet atau media sosial. Ditengarai karena masyarakat Indonesia tingkat literasi masih rendah dan minimnya perilaku verifikasi terhadap akurasi atas informasi yang diterimanya. Sehingga mudah sekali terprovokasi oleh berita palsu.
Mungkin kita pernah melihat beberapa foto berikut berseliweran di beranda Facebook kita dengan berbabagai macam "caption" ada yang minta "katakan aamiin", "minta like" dan "minta share". Modus ini sebagai motif keuntungan finansial.
Itu semua ditengarai sebagai modus jual beli LIKE, jika mendapat lebih dari 100.000 LIKE maka akun bisa dijual dengan harga dan imbalan tertentu, yang kelak akan di manipulasi oleh pembelinya untuk kepentingan mereka, seperti jualan online, promosi bahkan untuk manipulasi data survey.
Berapa kira-kira nilai 100.000 LIKE bisa dijual?
Dalam beberapa penelusuran penulis 100.000 LIKE bisa dihargai USD.150 (Rp.2 juta) bahkan ada yang menghargai sampai USD.200 per 100.000 LIKE tergantung cepat tidaknya sebuah akun mendapatkan LIKE.
Akun atas nama "DIDIK" melakukan investigasi terhadap akun "FRITA FARIANI" dengan menyamar untuk membeli akun "FRITA FARIANI" sebagai kronologi chat berikut ini:
Selain motif ekonomi, dibeberapa belahan negara Timur Tengah yang sedang dilanda krisis perang, Hoax/Fake News terus diproduksi oleh pihak tertentu untuk saling menjatuhkan pihak lawan dengan target terciptanya persepsi publik di seluruh dunia tentang kebengisan perang dari pihak lawan.
Tahapan Gangguan Kamtibmas Hoax dan Fake News
Bagi negera yang belum sepenuhya menerapkan demokrasi, peran Medsos menjadi mobilisator untuk menjadi negara yang lebih terbuka, Seperti peristiwa kebangkitan dunia Arab yang dikenal dengan arab Spring.
Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM 2014 yang bertajuk Media Sosial dan Revolusi Politik: Memahami Kembali Fenomena “Arab Spring” dalam Perspektif Ruang Publik Transnasional, menyimpulkan revolusi Arab Spring sangat dipengaruhi oleh warga negara yang aktif menginisiasi gerakan politik dan perkembangan media sosial sehingga menyebarnya wacana tentang revolusi.
Bagaimana dengan Indonesia?
Media sosial di Indonesia saat ini telah di pakai "orang jahat" untuk menyebarkan hoax dan fake news dengan tujuan yang sangat tendensius terhadap pemerintah sah, dengan menggunakan isu SARA , kebangkitan ideologis komunis dan penyerangan ulama yang sangat agitatif dan menimbulkan kecemasan / keresahan masyarakat.
Para sniper hoax dan fake news secara terus menerus melemparkan isu yang telah dikemas sedemikian rupa oleh jaringan-jaringannya, dengan sasaran akhir membidik pemerintah bahwa seolah-olah negara dalam keadaan genting, darurat dan menjadi pemerintahan gagal.
Jika dicermati, tahapan-tahapan gangguan Kamtibmas akibat berita hoax dan fake news mengalami 3 fase yang umum dengan pemetaan indikator sebagai berikut:
1. Tahap Potensi Gangguan
Dalam tahap ini hoax dan fake news di identifikasi sebagai berita baru yang mengejutkan karena:
Mampu memancing kecemasan masyarakat.
Mampu menebar kemarahanan, permusuhan dan kebencian antar suku, agama, ras dan politik.
Konten sangat provokatif dan mengandung hasutan.
Tendensius menyudutkan pihak tertentu dan tidak ada upaya klarifikasi. (informasi satu arah)
2. Ambang Gangguan
Pada kondisi yang tidak tertangani dengan cepat, hoax dan fake news menjadi kebenaran publik yang di tandai dengan:
Meningkatnya trafic percakapan dengan topik hoax fake news di media sosial.
Hoax dan fake news akan berhasil menjadi viral / trending topic.
Terjadi gesekan di media sosial dengan berbalas komentar, tweet, dll.
Terjadinya perundungan, hujatan dan celaan di Medos terhadap akun tertentu.
3. Gangguan Nyata
Hoax dan fake news yang diyakini kebenarannya oleh suatu kelompok/entitas tertentu, akan memobilisasi mereka untuk melakukan komunikasi , koordinasi dan kolaborasi di media sosial dan dunia nyata. Konten yang berhasil membakar emosi dan kebencian menjadikan masyarakat beringas dan brutal serta hilang nalar berpikir sehingga memicu gangguan Kamtibmas berikut:
Perundungan terhadap individu dan kelompok.
Konflik antar masyarakat (horizontal)
Konflik dengan pemerintah (vertikal)
Genosida
Polri berpihak?
Dalam setiap penegakkan hukum tentu ada pihak terpuaskan dan ada pihak merasa dirugikan.
Isu yang berkembang adanya keberpihakan Polri dengan Penguasa.
Apakah benar Polri berpihak?
Tentu saja Polri berpihak untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif bersama dengan stake holder lain. Secara terus menerus harus memastikan program pembangunan nasional, aktifitas ekonomi dan konstestasi politik tetap berjalan beriringan dengan sehat.
Polri memahami bahwa para produsen Hoax dan Faxe News akan terus tumbuh silih berganti, ibarat pepatah "Habis Saracen Terbitlah MCA".
Karena jejaring sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan Whatsapp, telah menjadi media berbagi tautan dan konten telah berkembang dari patern awal yang hanya digunakan sebagai media komunikasi dan hiburan saja.
Data dihimpun Portal Turnbackhoax.id yang dikelola aktivis teknologi informasi di Indonesia menyatakan bahwa selama 1 Januari 2017 hingga 2 Februari 2017 menerima 1.656 aduan hoax, fitnah, dan hasutan.
Bahkan hoax dan fake news secara nyata telah berhasil memicu beberapa konflik horizontal diantaranya:
1. Kejadian 29 Juli 2016, ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial juga memicu konflik antarumat beragama di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Sekelompok orang membakar sejumlah rumah ibadah seusai mendapat kabar palsu.
2. Kejadian 10 Januari 2017 di dua desa di Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tercatat 149 rumah warga rusak akibat bentrokan yang dipicu kabar bohong melalui akun Facebook warga di salah satu desa itu.
3. Kejadian 26 Maret 2017, seorang warga Kota Pontianak, Maman Sudiman (50) meninggal dunia setelah dihakimi massa di Desa Amawang, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat akibat masyarakat terpapar berita hoax, sebagaimana isu yang berkembang pada saat itu tentang penculikan anak
Peran Polri Di Dunia Siber
Apakah kita akan membiarkan ini? Tentu saja tidak, Polri telah bekerja menjalankan tugas pokoknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Karena terlalu mahal ongkos dibayar, jika Polri lalai/abai untuk menangani gangguan Kamtibmas akibat hoax dan fake news. Polri tidak akan pernah membiarkan hoax yang berpotensi menyulut konflik, perpecahan, permusuhan dan perang saudara seperti di Suriah.
Oleh karena diperlukan beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan untuk mengoptimalkan kegiatan kepolisian dan operasi kepolisian melalui strategi sebagai berikut:
1. Implementasi Polmas Siber
Polmas diatur dalam Perkap nomor 3 tahun 2015 tentang pemolisian masyarakat, diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
Sedangkan Siber diartikan sebagai sistem komputer dan informasi atau sesuatu hal yang berhubungan dengan internet.
Jadi Polmas Siber dapat diartikan sebagai kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) berkaitan dengan informasi di internet.
Istilah Polmas Siber mungkin masih menjadi Akronim yang asing dilingkungan Kepolisian.
Bahkan belum menjadi atensi pimpinan sebagai bagian kegiatan Polmas "jaman now" untuk mengatasi hoax dan fake news.
Namun perkembangan lingkungan strategis dunia Siber yang begitu masif mengharuskan kita melakukan pendekatan Kamtibmas dengan metode "jaman now" sehingga mudah diterima berbagai kalangan. salah satunya dengan Polmas Siber.
Bebeberapa strategi yang relevan mengacu pada Perkap nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat antara lain:
a. Kemitraan dan kerjasama dengan masyarakat atau komunitas Siber.
Banyaknya group dan komunitas yang mempunyai kepedulian terhadap kondisi hoax merupakan potensi dan aset Polri sebagai partner kerjasama.
Seperti Situs TurnBackHoax.ID yang dikelola oleh MAFINDO, Masyarakat Anti Hoax Indonesia secara aktif sejak tahun 2016 sudah memerangi hoax dengan menerapkan verifikasi konten melalui Forum FAFHH, Forum Anti Fitnah Hasut dan Hoax : http://facebook.com/groups/fafhh
MAFINDO sebagai pengelola situs TurnBackHoac.ID merupakan organisasi perkumpulan resmi yang didirikan pada tanggal 19 November 2016, Akta Notaris Nomor 1 Tanggal 19 November 2016 yang dibuat oleh ISMA JANUARTI, SH., M.KN, SK (Surat Keputusan) Pendirian Perkumpulan NOMOR AHU-0078919.AH.01.07.TAHUN 2016 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
MAFINDO sebagai pengelola situs TurnBackHoac.ID merupakan organisasi perkumpulan resmi yang didirikan pada tanggal 19 November 2016, Akta Notaris Nomor 1 Tanggal 19 November 2016 yang dibuat oleh ISMA JANUARTI, SH., M.KN, SK (Surat Keputusan) Pendirian Perkumpulan NOMOR AHU-0078919.AH.01.07.TAHUN 2016 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b. Penitipan eksistensi FKPM ke dalam pranata masyarakat.
Group facebook lokal yang tersebar di kota dan kabupaten menamakan diri group INFORMASI CEGATAN xxxxx merupakan gruop "informasi kegiatan razia polisi" dengan tujuan agar anggota group dapat menghindari razia.
Meski pada awalnya sebagai media informasi razia polisi, saat ini group INFORMASI CEGATAN telah menjadi group yang aktif dalam komunitas sosial, sharing informasi, penggalangan donasi bantuan, dan ajang silaturahmi masyarakat perantauan.
Group facebook lokal yang tersebar di kota dan kabupaten menamakan diri group INFORMASI CEGATAN xxxxx merupakan gruop "informasi kegiatan razia polisi" dengan tujuan agar anggota group dapat menghindari razia.
Meski pada awalnya sebagai media informasi razia polisi, saat ini group INFORMASI CEGATAN telah menjadi group yang aktif dalam komunitas sosial, sharing informasi, penggalangan donasi bantuan, dan ajang silaturahmi masyarakat perantauan.
Tetapi harus diperhatikan bahwa, pola ini akan efektif jika selama melakukan interaksi di dalam group, anggota Polri mampu menjiwai falsafah Polmas, yakni "Masyarakat bukan merupakan objek pembinaan, melainkan sebagai subjek dan mitra yang aktif dalam memelihara Kamtibmas di lingkungannya sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia;pengelola harus menjadi prioritas utama, agar tidak menjadi".
c. Pemecahan masalah dengan pelayanan aduan konten, memecahkan masalah hoax dan fake news dapat dilakukan dengan menjalin komunikasi dan koordinasi antara kepolisian dan masyarakat media sosial.
Caranya dengan membuat Website aduan Hoax yang dikelola oleh Polri untuk menampung segala keluhan temuan yang diduga hoax atau fake news yang berpotensi menggangu Kamtibmas.
Bisa juga Kepolisian menggunakan media Facebook (media paling digemari di Indonesia) dengan memanfaatkan halaman fanpage untuk berinteraksi, bertukar informasi dan mendistribusikan hasil validasi berita yang di identifikasi hoax dengan press relaease.
Jujur masyarakat saat ini masih merasa resah dengan maraknya hoak dan fake news. Melakukan laporan ke Polsek dan Polres tentu akan menyita waktu, sedangkan masalah yang dihadapi bukan kepentingan pelapor.
Oleh karena itu, langkah tepat Polri membuat terobosan kreatif dengan memangkas birokrasi, yang lebih efektif , cepat dan responsif melalui aduan konten 24 jam di situs resmi atau media sosial favorit masyarakat.
2. Patroli Siber
Kepolisian secara aktif telah melaksanakan patroli siber dan berhasil melakukan pemetaan kerawanan yang menjadi ancaman gangguan Kamtibmas.
Jujur masyarakat saat ini masih merasa resah dengan maraknya hoak dan fake news. Melakukan laporan ke Polsek dan Polres tentu akan menyita waktu, sedangkan masalah yang dihadapi bukan kepentingan pelapor.
Oleh karena itu, langkah tepat Polri membuat terobosan kreatif dengan memangkas birokrasi, yang lebih efektif , cepat dan responsif melalui aduan konten 24 jam di situs resmi atau media sosial favorit masyarakat.
2. Patroli Siber
Kepolisian secara aktif telah melaksanakan patroli siber dan berhasil melakukan pemetaan kerawanan yang menjadi ancaman gangguan Kamtibmas.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kalau tim Patroli Siber terus melakukan patroli selama full 24 jam atau bisa dikatakan non-stop. Hal itu terus dilakukan, agar masyarakat tak mendapatkan berita bohong.
"Sehari sekitar 10. Sebulan 300, sampai hari ini ada 642, itu yang kita temukan, lalu diselidiki. Ada puluhan perhari tapi yang didalami sehari 10," ungkapnya.
Temuan team Patroli Siber selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan kerjasama pemblokiran, pengamatan dan penyelidikan sesuai dengan kadar ancaman terhadap gangguan Kamtibmas.
Dalam rangka mengoptimalkan Patroli Siber tersebut, peran serta patroli para "netizen" tidak boleh di nafikkan. Pemberdayaan mereka dengan segala kompetensinya harus di wadahi dalam sebuah saluran komunikasi dengan cybercrime Polri. Diharapkan informasi yang masuk menjadi data penting untuk di dilakukan pemilahan berdasarkan urgensi dampak gangguan Kamtibmas.
3. Operasi Kepolisian Siber terpusat
Operasi Kepolisian di dalam Perkap nomor 9 tahun 2001 tentang Manajemen Operasi Kepolisian diartikan sebagai serangkaian tindakan Polri dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta penanganan bencana yang diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak (CB), pelibatan kekuatan dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas (Satgas).
Seperti operasi Zebra yang diadakan untuk meningkatkan penegakan hukum di jalan agar bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas atau;
Operasi Lilin pada natal dan tahun baru untuk pengamanan dan kelancaran perayaan hari besar/pergantian tahun;
Maka Operasi Kepolisian Siber dilakukan dengan sasaran menekan kejahatan di dunia siber antara lain pornografi, hoax, fake news, penipuan online, judi online dan aneka kejahatan transnasional Crime.
Pelaksanaan operasi kepolisian Siber secara konsisten akan menghadirkan dunia siber lebih sehat, produktif dan berperan dalam pembangunan nasional.