Kecelakaan Lalu lintas
Kecelakaan Lalu lintas dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan diartikan sebagai:
Kecelakaan Lalu Lintas secara umum digolongkan menjadi 3 kategori yakni:
1. Kecelakaan Lalu Lintas ringan
“Suatu peristiwa dijalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda”
Kecelakaan Lalu Lintas secara umum digolongkan menjadi 3 kategori yakni:
1. Kecelakaan Lalu Lintas ringan
Kecelakaan lalu lintas kategori ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
2. Kecelakaan Lalu Lintas sedang
Kecelakaan lalu lintas kategori sedang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang. Luka ringan yang dimaksud seperti:
- Luka kecil dengan pendarahan sedikit dan penderita sadar.
- Luka bakar dengan luas kurang dari 15 %.
- Keseleo dari anggota badan yang ringan tanpa komplikasi.
- Penderita-penderita diatas semuanya dalam keadaan sadar tidak pingsan atau muntah-muntah.
3. Kecelakaan Lalu Lintas berat
Kecelakaan lalu lintas kategori berat mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat seperti:
- Luka yang menyebabkan keadaan penderita menurun, biasanya luka yang mengenai kepala atau batang kepala.
- Luka bakar yang luasnya meliputi 25 % dengan luka baru.
- Patah tulang anggota badan dengan komplikasi disertai rasa nyeri yang hebat dan pendarahan hebat.
- Pendarahan hebat kurang lebih 500 cc.
- Benturan/luka yang mengenai badan penderita yang menyebabkan kerusakan alat-alat dalam, misal; dada, perut, usus, kandung kemih, ginjal, hati, tulang belakang, dan batang kepala.
- Meninggal dunia dimana kondisi korban terdapat tanda-tanda kematian secara fisik seperti henti jantung dan henti nafas.
Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Secara umum kecelakaan lalulintas disebabkan tiga faktor utama penyebab kecelakaan:
1. Faktor Pengemudi (Road User), yang dipengaruhi kondisi fisik (mabuk, kelelahan, mengantuk, sakit, dsb), kelengahan pengemudi dan lainnya.
2. Faktor Kendaraan (Vehicle), seperti kondisi mesin, rem, lampu, ban, dan muatan.
3. Faktor Lingkungan Jalan (Road Environment), desain jalan (median, gradien, alinyemen, jenis permukaan, dsb), kontrol lalu lintas (marka, rambu, lampu lalu lintas).
4. Faktor Lingkungan Cuaca (Weather Environment), seperti hujan, angin, gelap, asap dan kabut.
Hasil penelitian Departemen Perhubungan yang dilaksanakan Dirjen Hubungan Darat menyebutkan bahwa kecelakaan akibat faktor pengemudi mencapai 93.52%, faktor kendaraan 2.276%, Faktor jalan 3.23% dan faktor lingkungan cuaca 0.49%.
Sedangkan kecelakaan yang terjadi berdasarkan kelompok usia mempunyai komposisi kejadian sebagai berikut:
Kewajiban Pengemudi Yang Terlibat Kecelakaan
Pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas, pengemudi wajib mentaati ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diatur dalam pasal 231 yakni dengan:1. Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya.
2. Memberikan pertolongan kepada korban.
3. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
4. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Manakala pengemudi kendaraan bermotor, karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan diatas poin 1 dan 2 (menghindari amukan massa) maka segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Kewajiban Petugas Polisi
Kewajiban Petugas Polisi
Ketika terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara (pasal 227) dengan:
1. Mendatangi tempat kejadian dengan segera. 2. Menolong korban. 3. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara. 4. Mengolah tempat kejadian perkara. 5. Mengatur kelancaran arus Lalu Lintas. 6. Mengamankan barang bukti. 7. Melakukan penyidikan perkara.
Optimalisasi Pertolongan Korban
Dalam hal penanganan kecelakaan lalu lintas sebagaimana di sebut dalam (ayat 2) menolong korban, petugas Polisi melaksanakan tindakan awal P3K berupa:
1. Cek kesadaran
Petugas dalam kesempatan pertama segera cek kondisi kesadaran korban dengan menanyakan pertanyaan ringan, menepuk atau menggerak-gerakkan bagian tubuh korban. Pertahankan kondisi kesadaran dengan terus mengajak berbincang sembari mencarikan posisi yang nyaman dan aman.
2. Hubungi layanan Darurat
Ketika satu petugas melakukan cek kondisi kesadaran, pastikan petugas lain untuk meminta bantuan layanan darurat ke klinik kesehatan atau rumah sakit terdekat.
3. Bantuan CPR (cardiopulmonary resuscitation)
Petugas dalam kesempatan pertama segera cek kondisi kesadaran korban dengan menanyakan pertanyaan ringan, menepuk atau menggerak-gerakkan bagian tubuh korban. Pertahankan kondisi kesadaran dengan terus mengajak berbincang sembari mencarikan posisi yang nyaman dan aman.
2. Hubungi layanan Darurat
Ketika satu petugas melakukan cek kondisi kesadaran, pastikan petugas lain untuk meminta bantuan layanan darurat ke klinik kesehatan atau rumah sakit terdekat.
3. Bantuan CPR (cardiopulmonary resuscitation)
CPR (cardiopulmonary resuscitation) merupakan metode untuk mengembalikan fungsi napas dan atau sirkulasi tubuh yang terhenti akibat kecelakaan, tenggelam atau serangan jantung.
CPR (cardiopulmonary resuscitation) bertujuan menjaga darah dan oksigen tetap beredar ke seluruh tubuh. Pastikan petugas Polisi mengerti tekhnis CPR melalui pelatihan khusus.
Sebagaimana di ulas dari beberapa situs kesehatan, pemberian CPR pada kondisi darurat dibagi menjadi 3 bagian tindakan yakni:
Pemberian Tekanan/Kompresi Dada
- Baringkan tubuh orang yang akan ditolong di atas permukaan yang keras. Lalu Anda bisa berlutut di samping leher dan bahu orang itu. Letakkan satu telapak tangan Anda di atas dada bagian tengahnya, tepatnya di antara puting, dan letakkan telapak tangan kedua Anda di atas tangan pertama. Pastikan posisi siku Anda lurus dan bahu berada tepat di atas tangan Anda.
- Setelah itu, Anda bisa mulai menekan dada sedalam kira-kira 5 cm sebanyak 30 kali atau sekitar 100 hingga 120 kali per menit, dengan kecepatan satu hingga dua tekanan per detik. Saat menekan, gunakan kekuatan tubuh bagian atas Anda, jangan hanya mengandalkan kekuatan lengan, agar tekanan yang dihasilkan lebih kuat.
- Kemudian cek apakah sudah terlihat tanda-tanda dia bernapas atau menunjukkan respon. Jika belum, Anda bisa memberikan napas buatan jika merasa kompeten atau Anda bisa lanjutkan proses kompresi dada saja hingga tenaga medis datang.
- Sebagai orang awam, Anda bisa memberikan CPR dengan cara ini saja. Namun jika Anda sudah terlatih atau pernah mengikuti pelatihan CPR, Anda bisa melanjutkan langkah berikutnya.
- Buka Saluran Nafas
- Setelah menekan dada telah dilakukan, langkah selanjutnya adalah membuka saluran napas dengan cara mendongakkan kepalanya.
- Selanjutnya letakkan telapak tangan Anda di dahinya.
- Lalu angkat dagunya secara lembut untuk membuka saluran napas
- Nafas Buatan dari Mulut ke Mulut
- Pemberian napas buatan bisa dilakukan dari mulut ke mulut, atau dari mulut ke hidung, terutama jika mulut terluka parah atau tidak bisa dibuka.
- Setelah mengamankan saluran pernapasan orang yang hendak ditolong, Anda bisa memberikan pernapasan buatan, dengan catatan Anda sudah terlatih. Cara memberikannya adalah dengan menjepit hidungnya, lalu tempatkan mulut Anda ke mulutnya. Berikan dia napas atau udara dari mulut Anda sebanyak dua kali, sambil melihat apakah bagian dadanya terangkat seperti orang bernapas atau belum. Jika belum, coba perbaiki posisi lehernya, atau periksa kembali apakah terdapat sumbatan pada jalan napasnya.
- Setelah itu, ulangi proses kompresi dada sebanyak 30 kali yang diikuti oleh dua kali memberikan napas buatan. Proses ini dihitung sebagai satu siklus.
- Anda bisa melanjutkan CPR hingga ada gerakan tubuh atau hingga tenaga medis datang.
- Teknik ini bisa diterapkan pada orang dewasa dan remaja yang tidak sadarkan diri. Pemberian CPR untuk bayi dan anak-anak berbeda dengan yang telah dijelaskan di atas.
4. Bantuan evakuasi pelayanan medis.
Sesegera mungkin korban di evakuasi dengan ambulans menuju pusat kesehatan terdekat. Petugas Polisi beserta tenaga medis harus memprioritaskan penanganan korban kecelakaan secara cepat dan tepat untuk menghindarkan terjadinya cacat permanen atau kematian.