POLMAS, Pengembangan Kemitraan POLRI Bersama Masyarakat Untuk Harkamtibmas Yang Kondusif



Polmas atau pemolisian masyarakat (Community Policing) merupakan suatu kegiatan Kepolisian untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, untuk mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.  

Landasan Instrumental terkait  Polmas di atur dalam peraturan Kapolri,  Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Berikut pemahaman yang harus diketahui anggota Polri tentang Pemolisian Masyarakat, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian.

Pengertian-Pengertian

Bhabinkamtibmas
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang selanjutnya disebut Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan. 

Pengemban Polmas 
Merupakan anggota Polri yang melaksanakan Polmas di masyarakat atau komunitas.

Strategi Polmas
Cara atau kiat untuk mengikutsertakan masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan upaya-upaya penangkalan, pencegahan, dan penanggulangan ancaman dan gangguan Kamtibmas secara kemitraan yang setara dengan Polri, mulai dari penentuan kebijakan sampai dengan implementasinya.

Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat 
FKPM adalah wahana komunikasi antara Polri dan masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka membahas masalah Kamtibmas dan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran  penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Balai Kemitraan Polri dan Masyarakat
BKPM adalah tempat dan sarana yang digunakan untuk kegiatan Polri dan warga masyarakat dalam membangun kemitraan. 

Pilar Polmas 
Pemangku kepentingan yang mendukung keberhasilan penerapan Polmas dimasyarakat lokal.



Polmas dilaksanakan dengan prinsip
a. Komunikasi intensif, 
yaitu komunikasi dua arah yang dilakukan secara terus-menerus antara pengemban Polmas dengan masyarakat/komunitas melalui pertemuan langsung maupun tidak langsung dalam rangka membahas masalah keamanan dan ketertiban;

b. Kesetaraan, 
yaitu kedudukan yang sama antara pengemban Polmas dan masyarakat/komunitas, saling menghormati dan menghargai perbedaan 
pendapat;

c. Kemitraan, 
yaitu kerja sama yang konstruktif antara pengemban Polmas dengan masyarakat/komunitas dalam rangka pemecahan masalah sosial, pencegahan/penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban; 

d. Transparansi, 
yaitu keterbukaan antara pengemban Polmas dengan masyarakat/komunitas serta pihak-pihak lain yang terkait dengan upaya menjamin rasa aman, tertib, dan tenteram agar dapat bersama-sama memahami permasalahan, tidak saling curiga, dan dapat meningkatkan kepercayaan satu sama lain;

e. Akutanbilitas,
yaitu dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan Polmas sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku dengan tolok ukur yang jelas, seimbang dan objektif;

f. Partisipasi,
yaitu kesadaran Polri dan warga masyarakat untuk secara aktif ikut dalam berbagai kegiatan masyarakat/komunitas dalam upaya memelihara rasa aman dan tertib, memberi informasi, saran dan masukan, serta aktif dalam proses pengambilan keputusan guna memecahkan permasalahan Kamtibmas dan tidak main hakim sendiri;

g. Hubungan personal, 
yaitu pendekatan Polri kepada komunitas yang lebih mengutamakan hubungan pribadi daripada hubungan formal/birokratis;

h. Proaktif, 
yaitu aktif (tidak bersifat menunggu) memantau dan memecahkan masalah sosial sesuai dengan peraturan perundangundangan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta peningkatan pelayanan kepolisian; dan

i. Orientasi pada pemecahan masalah,
yaitu petugas Polri bersama-sama dengan masyarakat/komunitas melakukan identifikasi dan menganalisis masalah, menetapkan prioritas dan respons terhadap sumber/akar masalah.



Falsafah Polmas
a. Masyarakat bukan merupakan objek pembinaan, melainkan sebagai subjek dan mitra yang aktif dalam memelihara Kamtibmas di lingkungannya sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.

b. Penyelenggaraan keamanan tidak akan berhasil, bila hanya dilakukan oleh Polri, melainkan harus bersama-sama dengan masyarakat dalam menangani permasalahan Kamtibmas.

c. Menitikberatkan pada upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri melalui kemitraan yang didasari oleh prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

d. Bersikap dan berperilaku sebagai mitra masyarakat yang lebih mengutamakan pelayanan, menghargai kesetaraan antara polisi dengan masyarakat serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengamankan lingkungannya.

e. Membangun kepercayaan masyarakat dilakukan melalui komunikasi dua arah secara intensif antara Polri dengan masyarakat dalam kemitraan yang setara untuk pemeliharaan Kamtibmas.

f. Mengupayakan pengembangan sistem Polmas yang ada disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai budaya lokal.

g. Menggalang kemitraan yang dilandasi norma-norma sosial dan budaya lokal, untuk memelihara Kamtibmas.



Fungsi Polmas
a. Mengajak masyarakat melalui kemitraan dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas.

b. Membantu masyarakat mengatasi masalah sosial di lingkungannya dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.

c. Mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, menetapkan prioritas masalah, dan merumuskan pemecahan masalah Kamtibmas.

d. Bersama masyarakat menerapkan hasil pemecahan masalah Kamtibmas.



Strategi Polmas
a. Kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas.
b. Pemecahan masalah.
c. Pembinaan keamanan swakarsa.
d. Penitipan eksistensi FKPM ke dalam pranata masyarakat tradisional.
e. Pendekatan pelayanan Polri kepada masyarakat.
f.  Bimbingan dan penyuluhan.
g. Patroli dialogis.
h. Intensifikasi hubungan Polri dengan komunitas.
i.  Koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis kepolisian.
j.  Kerja sama bidang Kamtibmas.



Sasaran Polmas 
a. Kepercayaan masyarakat/komunitas terhadap Polri. 
b. Kesadaran dan kepedulian masyarakat/komunitas terhadap potensi ancaman/gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman dilingkungannya.
c. Kemampuan masyarakat untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang terjadi dilingkungannya, bekerja sama dengan Polri untuk melakukan analisis dan memecahkan masalahnya.
d. Kesadaran hukum masyarakat.
e. Partisipasi masyarakat/komunitas dalam menciptakan kamtibmas di lingkungannya
f.  Gangguan Kamtibmas di lingkungan masyarakat.



Pelaksana Polmas 
a. Pengemban Polmas.
b. Bhabinkamtibmas.



Tiga Model Polmas 
a. Model A, berupa pendayagunaan pranata sosial (tradisional dan modern).
b. Model B, berupa intensifikasi fungsi Polri di bidang pembinaan masyarakat.
c. Model C, berupa pengembangan konsep Polmas dari negara Jepang (Koban dan Chuzaiso), Australia, New Zealand, dan Inggris (Neighbourhood Watch) di Indonesia.



Polmas Model A 
a. Pembinaan keamanan swakarsa, meliputi:

  • Sistem keamanan lingkungan, ronda kampung atau nama lain sesuai dengan sebutan didaerahnya, antara lain jaga baya (Jawa), pecalang (Bali) dan ronda di kawasan pemukiman. 
  • Satuan pengamanan. 
  • Sukarelawan pengatur lalu lintas. 
  • Patroli keamanan sekolah. 
  • Pramuka satuan karya Bhayangkara.
b. Penitipan eksistensi FKPM atau sebutan lainnya ke dalam pranata adat antara lain:

  • Tuha Peuet (Aceh) 
  • Dalihan Na Tolu (Batak) 
  • Tungku Tigo Sajarangan (Sumatera Barat) 
  • Rembug Pekon (Lamung) 
  • Masyarakat Pakraman (Bali) 
  • Mapalus (Sulawesi Utara) 
  • Saniri Negeri (Maluku) 
  • Tua–tua Adat (Papua)

Polmas Model B 
a. Melakukan Pendekatan pelayanan Polri kepada masyarakat, antara lain:

  • Call centre Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic Manajement Centre) 
  • Pelayanan reaksi cepat (quick response) 
  • Balai Layanan Kamtibmas Keliling (BLKK) 
  • Pelayanan Samsat keliling 
  • Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling 
  • Sentra Pelayanan Masyarakat (SPM) 
  • Pelayanan izin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) 
  • Pelayanan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, secara on line 
  • Pelayanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) 
  • pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) 
  • Pelayanan informasi dan dokumentasi kepolisian 
  • Peningkatan hubungan dan koordinasi dengan Lembaga

b. Melakukan bimbingan penyuluhan Masyarakat Kelurahan/Desa (LMK/LMD);

  • Memberikan bimbingan Kamtibmas kepada warga masyarakatdengan cara antara lain sosialisasi, konsultasi, audiensi, mediasi,negosiasi 
  • Memberikan penyuluhan Kamtibmas 
  • Penyampaian pesan-pesan Kamtibmas


c. Melakukan patroli dialogis, antara lain:

  • Patroli dari rumah ke rumah (door to door) 
  • Patroli sambang kampung 
  • Patroli kamandanu (patroli jarak jauh) 
  • Patroli blok 
  • Patroli beat 
  • Patroli sambang nusa


d. Melakukan intensifikasi hubungan Polri dengan komunitas, antara lain:

  • Komunitas intelektual 
  • Komunitas profesi 
  • Komunitas hobi 
  • Komunitas olahraga 
  • Komunitas seni budaya 
  • Komunitas tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat 
  • Komunitas Kelompok Sadar Kamtibmas (Pokdarkamtibmas)
e. Melakukan Koordinasi, pengawasan, dan pembinaan (Korwasbin) teknis kepolisian,meliputi:

  • Kepolisian Khusus (Polsus). 
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 
  • Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa.


f. Melakukan intensifikasi kegiatan fungsi-fungsi teknis kepolisian, meliputi:

> Binmaspol yang terdiri dari:

  • Penempatan minimal satu Bhabinkamtibmas pada setiapdesa/kelurahan. 
  • Pembinaan Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP). 
  • Deradikalisasi kelompok ekstrim.

> Sabhara antara lain:

  • Police Back Bone Quick Response. 
  • Pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

> Lalu lintas antara lain:

  • Polisi Sahabat Anak. 
  • Polisi Cilik. 
  • Pelopor Keselamatan Berlalulintas. 
  • Patroli Keamanan Sekolah. 
  • Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas.


> Reserse antara lain:

  • Kring Reserse. 
  • pelayanan Surat Pemberitahuan Perkembangan HasilPenyidikan (SP2HP).


> Intelijen Keamanan antara lain:

  • pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),Surat Izin Keramaian, Surat Izin Penggunaan Senjata Api, dan Surat Izin Bahan Peledak. 
  • Pengembangan jaringan intelijen.


> Kepolisian Perairan antara lain terdiri dari:

  • melakukan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas transportasi laut yang ada di wilayah perairan atau pesisir pantai. 
  • memberdayakan potensi masyarakat atau komunitas perairan yang dapat mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif di perairan.

> Kepolisian Udara antara lain terdiri dari:

  • melakukan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas transpotasi udara. 
  • memberdayakan potensi masyarakat atau komunitas transpotasi udara yang dapat mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif.

 > Kepolisian Satwa antara lain terdiri dari:

  • melakukan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas yang berkaitan dengan hewan. 
  • memberdayakan potensi masyarakat atau komunitas yang berkaitan dengan hewan yang dapat mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif.


> Kepolisian Objek Vital antara lain terdiri dari:

  • melakukan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas objek nasional atau daerah, kementerian, lembaga, badan, perusahaan swasta dan atau asing, untuk mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif. 
  • bekerja sama dengan masyarakat atau komunitas yang berada di lokasi sekitar objek vital nasional dan daerah untuk mencegah dan menanggani gangguan ketertiban masyarakat.

> Brigade Mobile, antara lain:

  • melaksanakan penanggulangan terhadap huru hara.
  • memberikan pelayanan SAR dalam rangka mengamankan
  • dan menyelamatkan warga masyarakat dari bencana alam maupun kecelakaan.